Lewati ke konten utama
Politik

PDIP Tegaskan Bupati Bolmut Bukan Kader Banteng, Ini Alasannya

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira membenarkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena bukan anggota partainya usai terjaring OTT KPK karena tak punya KTA.

BagikanBagikan artikel ini

PDI Perjuangan (PDIP) mengambil posisi tegas untuk memisahkan diri dari kasus hukum yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena. Melalui Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partainya, Andreas Hugo Pareira, partai menegaskan bahwa pejabat kepala daerah yang saat ini tengah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut bukanlah kader Banteng.

Kesimpulan ini tidak diambil secara sepihak, melainkan setelah adanya proses verifikasi internal. Andreas mengaku telah mengecek fakta tersebut dan mendapatkan penjelasan dari Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara, Oli Dondokambey. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, status Sirajudin Lasena sebagai anggota partai tidak terbuku. Partai pun memutuskan untuk tidak turut serta dalam penyelesaian masalah hukum yang dihadapi bupati setempat.

Bagaimana Mekanisme Partai Menentukan Keanggotaan

Alasan utama partai mengambil langkah pemisahan ini berakar pada dokumen keanggotaan formal. Andreas menjelaskan bahwa meskipun Sirajudin pernah diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu, hal tersebut tidak menjadikan orang tersebut sebagai anggota resmi organisasi. Pada pemilihan daerah tersebut, Bupati Bolmut juga diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Usulan dukungan dalam kontestasi elektoral memang berbeda secara administratif dengan keanggotaan organisasi berbayar yang ditandai dengan kepemilikan dokumen resmi. Andreas menegaskan bahwa Sirajudin, meskipun akhirnya terpilih menjadi bupati, tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan. Selain itu, tidak adanya jejak keterlibatan dalam kegiatan internal partai juga menjadi faktor penentu yang dilaporkan oleh struktur daerah.

Dampak dari tidak tercatatnya Sirajudin sebagai kader cukup signifikan terhadap sikap hukum partai. Andreas menutup kemungkinan adanya campur tangan organisasi, baik berupa pemberian bantuan hukum maupun penjatuhan sanksi disiplin internal. Logika yang digunakan oleh pimpinan partai cukup sederhana: tanpa adanya kartu anggota dan tanpa keterlibatan aktivitas, maka tidak ada dasar untuk menyalahkan atau menghukum sebuah entitas non-anggota. Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban publik agar narasi tidak menyamakan antara dukungan elektoral dengan ikatan organisasi.

Kronologi Penahanan dan Prosedur di KPK

Di sisi lain, perkembangan kasus ini terus bergerak cepat di tubuh lembaga anti-korupsi. Sirajudin Lasena diketahui telah ditahan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan infrastruktur jalan. Status penahanannya masuk ke dalam tahap pertama yang berlangsung selama 20 hari sejak pemeriksaan intensif dilakukan pascaperistiwa tangkap tangan.

Observasi yang dilakukan di lokasi Gedung Merah Putih KPK mencatat kondisi fisik tertuduh saat dipindahkan. Sirajudin mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga pemasyarakatan dengan tangan diborgol. Perpindahan dari gedung pemeriksaan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK terjadi pada pukul 15.58 WIB pada hari Selasa, 22 September.

Sebelum dipindahkan, Sirajudin menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Ia juga meminta dukungan doa agar dirinya dapat tetap fokus menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Ucapan ini disampaikan saat ia hendak masuk ke dalam mobil tahanan di Jakarta pada sore hari yang sama.

Prosedur selanjutnya melibatkan transparansi detail perkara kepada publik. KPK berencana menggelar konferensi pers pada sore hari itu juga untuk menguraikan kronologi lengkap operasi penyidikan serta konstruksi pasal yang digunakan. Rincian mengenai pola korupsi di proyek infrastruktur tersebut diharapkan dapat menjadi penerangan bagi masyarakat luas mengenai alur kasus yang sedang ditangani.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat yang sebelumnya didukung oleh partai politik besar dalam bursa Pilkada. Klarifikasi dari PDIP menunjukkan bahwa dalam sistem demokrasi Indonesia, dukungan partai dalam pemilu tidak otomatis mengikat seseorang dalam hierarki keanggotaan organisasi partai. Bagi publik, hal ini menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan pada subjek individu sesuai instrumen keanggotaan yang sah, bukan atas nama afiliasi politik yang mungkin hanya bersifat instrumental pada masa kampanye.

Bagi masyarakat Bolmut, fokus saat ini adalah pada kelancaran proses hukum dan kejelasan konstruk perkara yang akan dibenarkan KPK. Sikap partai yang menjaga jarak ini pula diharapkan tidak menambah beban konflik sosial di daerah, mengingat posisi kepala daerah yang sedang menghadapi pemeriksaan pidana di ibu kota.

Sumber & Referensi

Referensi berikut digunakan sebagai bahan fakta/rujukan. Artikel disusun kembali secara editorial dan tidak dimaksudkan sebagai salinan sumber.

  1. PDIP Tegaskan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bukan Kader Banteng
Penulis

Anisa Center

KesehatanLihat artikel penulis →
Bagikan artikel

Bagikan berita ini

Kirim ke teman atau simpan tautannya untuk dibaca lagi.