Edwin Soeryadjaya Tingkatkan Kepemilikan Saham SRTG Sebanyak Rp 1,49 Miliar
Edwin Soeryadjaya, Komisaris PT Saratoga Investama Sedaya Tbk, menambah kepemilikan saham sebanyak 830.000 lembar. Transaksi senilai Rp 1,49 miliar ini memperkuat posisi pengendali di SRTG.
Komisaris PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG), Edwin Soeryadjaya, tercatat kembali menambah porsi kepemilikan saham perusahaan yang dipimpinnya. Berdasarkan keterbukaan informasi yang dilaporkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah lembar saham yang dibeli sebanyak 830.000 unit dengan total nilai transaksi sekitar Rp 1,49 miliar. Langkah ini memperkuat akumulasi aset langsung di salah satu emiten investasi terbesar di Indonesia.
Transaksi ini bukanlah pembelian tunggal dalam satu sesi, melainkan dilakukan melalui dua kali pelaksanaan yang terpisah. Pembukaan informasi ke pasar menunjukkan rincian waktu dan harga yang cukup jelas, memungkinkan investor retail dan institusi melihat strategi akumulasi yang dilakukan oleh pihak pengendali secara transparan.
Rincian Dua Transaksi dan Variasi Harga Beli
Dalam laporan yang dirilis CNBC Indonesia mengutip data BEI, terdapat dua catatan pembelian saham biasa yang direncanakan dan dilakukan secara bertahap. Transaksi pertama dilaksanakan pada 18 September 2026 dengan membeli 340.000 unit saham biasa. Pada waktu tersebut, harga satuan per lembar tercatat Rp 1.782. Dari angka ini, nilai transaksi pertama terhitung mencapai sekitar Rp 605,88 juta.
Transaksi kedua dilakukan pada 21 September 2026, tiga hari setelah pembelian awal. Pada sesi ini, volume pembelian meningkat menjadi 490.000 unit saham biasa dengan harga per saham yang naik menjadi Rp 1.805. Total nilai yang dihabiskan dalam pembelian kedua mencapai sekitar Rp 884,45 juta. Jika ditotal, kedua pembelian tersebut membawa nilai pengeluaran keseluruhan ke angka Rp 1,49 miliar.
Perbandingan harga kedua transaksi memperlihatkan kenaikan sekitar Rp 23 per lembar atau sekitar 1,29 persen dari transaksi awal ke transaksi lanjutan. Kenaikan harga yang tipis ini menandakan pembeli masih mampu mengakuisisi saham dalam kisaran harga yang stabil tanpa memicu lonjakan harga yang ekstrem. Pembelian bertahap seperti ini sering kali menunjukkan strategi penyesuaian portofolio yang tenang di tengah kondisi pasar.
Pertahanan Status Pengendali dan Hak Suara
Lebih penting daripada nilai transaksi, laporan ini menegaskan posisi strategis Edwin Soeryadjaya. Ia menyatakan berstatus sebagai pihak pengendali atau controlling party. Dalam keterangan yang sama, pengendali ini menegaskan niat untuk mempertahankan status pengendalian atas perusahaan tersebut. Ini adalah sinyal penting mengenai stabilitas arah kebijakan perusahaan di masa mendatang.
Setelah penambahan tersebut, jumlah kepemilikan Edwin Soeryadjaya meningkat menjadi 4.876.599.190 unit saham. Sebelumnya, jumlah tersebut tercatat sebesar 4.875.769.190 unit saham. Peningkatan volume ini berbanding lurus dengan hak suara yang juga mengalami kenaikan. Sebelumnya kepemilikan ini setara dengan hak suara 35,94 persen, dan kini menjadi 35,95 persen.
Angka 35,95 persen merupakan posisi yang signifikan dalam tata kelola perusahaan publik. Kepemilikan mayoritas di atas satu pertiga hak suara memberikan fleksibilitas cukup besar dalam pengurusan kepentingan perusahaan, sekaligus melindungi posisi pengendali dari potensi tekanan pemegang saham minoritas. Penambahan saham ini secara matematis memperkuat pijakan kontrol tersebut tanpa perlu mencari kesepakatan aliansi tambahan.
Metode Kepemilikan dan Tujuan Investasi
Selain volume dan harga, laporan pemegang saham istimewa juga membahas metode kepemilikan yang digunakan. Kedua transaksi tercatat berstatus kepemilikan langsung, yang artinya saham ini tercatat langsung atas nama Edwin Soeryadjaya dan bukan melalui pihak lain atau perantara. Hal ini berbeda dengan kepemilikan tidak langsung yang sering kali menimbulkan keraguan mengenai siapa pemilik manfaat sebenarnya.
Laporan juga secara spesifik menyatakan bahwa transaksi ini bukan merupakan jenis repurchase agreement atau perjanjian jual beli kembali. Selain itu, tujuan transaksi dinyatakan sebagai investasi murni. Penghilangan unsur kewajiban atau perjanjian pengembalian saham memastikan bahwa jumlah kepemilikan yang dilaporkan adalah jumlah riil yang dimiliki pengendali, bukan sekadar transaksi pembiayaan.
Bagi pengamat pasar modal, pembelian saham oleh komisaris perusahaan sendiri sering kali dibaca sebagai bentuk keyakinan terhadap fundamental perusahaan. Hal ini terutama relevan bagi emiten di bidang investasi seperti Saratoga Investama Sedaya Tbk, di mana kepercayaan investor sangat ditentukan oleh manajemen aset dan kinerja portofolio. Transparansi melalui mekanisme BEI memastikan bahwa informasi ini dapat diakses oleh seluruh peserta pasar secara adil dan bersamaan.
Kedua transaksi tersebut tercatat dalam periode September 2026 dan dilaporkan pada 22 September 2026. Investor yang memantau pergerakan emiten ini perlu menyimak perkembangan selanjutnya, karena akumulasi lebih lanjut dari pihak pengendali dapat menjadi acuan tambahan dalam menilai prospek Saham SRTG ke depan.
Sumber & Referensi
Referensi berikut digunakan sebagai bahan fakta/rujukan. Artikel disusun kembali secara editorial dan tidak dimaksudkan sebagai salinan sumber.
